Seorang Nenek Dibunuh Tetangga karena Dendam

Kompas.com - 02/10/2012, 16:11 WIB

AMBON,KOMPAS.com - Seorang nenek berinisial MS (74) ditemukan tewas dengan kondisi menggenaskan di rumahnya di kawasan belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (1/10/2012) malam. Wanita paruh baya itu tewas dibunuh tetangganya sendiri, SM (60) lantaran dendam masalah tanah.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari acara pemakaman kerabatnya di kawasan Kayu Putih sekitar pukul 18.00 Wit. Namun nahas baru sampe rumah, MS langsung dianiaya SM yang sudah lama merencanakannya. Akibat luka parah, korban pun meninggal dunia.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ambon, Selasa (2/10/2012) mengatakan, pembunuhan tersebut terungkap setelah anggota Reskrim Polres Pulau Ambon melakukan pengembangan kasus tersebut usai mendapatkan laporan warga setempat.

Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap jika tersangka pembunuhan nenek tersebut tak lain adalah tetangganya sendiri, SM. Dari tempat kejadian polisi menyita barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kaos, celana dan sandal jepit pelaku hserta handuk korban yang sudah berlumuran darah.

"Motifnya dendam pribadi, diduga masalah tanah," kata kapolres.

Ia mengungkapkan, untuk mengelabui warga setempat, usai menghabisi korban, pelaku berpura-pura memberitahukan masalah tersebut kepada warga agar tidak dicurigai. Namun dari hasil pengembangan, dan sejumlah keterangan saksi terbukti jika SM yang menghabisi nyawa korban. Hal ini juga diakui pelaku setelah diperiksa pihak kepolisian.

"Korban dipukuli dengan balok kayu di bagian belakang kepala, leher bagian belakang, pipi, bibir dan dagu," ujarnya.

Usai menangkap pelaku, polisi langsung menggelandang SM ke Mapolres Ambon dan SM langsung dijebloskan ke dalam sel. Pelaku dijerat Pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau